Persekutuan perdata adalah salah satu bentuk badan usaha berstatus hukum. Apa itu persekutuan perdata? Bagaimana prosedur pendiriannya? Yuk pelajari di sini!
Karektistik dan Ciri ciri dari persekutuan perdata ( Maatschap,Partnership) sebagai badan usaha telah diatur dalam pasal 1618 - 1652 KUHP, yaitu : Terdapat perjanjian antara dua orang atau lebih. Pihak yang terlibat harus memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan. Tujuan untuk membagi keuntungan atau
Karakteristik Persekutuan Perdata. Ciri-ciri dan karakteristik Burgerlijke maatschap sebagai badan usaha ini diatur dalam KUHP. Yaitu lebih tepatnya diatur pada pasal 1618 - 1652. Di bawah ini adalah karakteristik dari kegiatan Burgerlijke maatschap, yaitu: Ada perjanjian 2 belah pihak/ bahkan lebih.
1. Kebebasan Berkontrak Asas kebebasan berkontrak menyatakan bahwa individu atau entitas hukum memiliki kebebasan untuk membuat perjanjian sesuai dengan kehendak mereka. Asas ini memberikan fleksibilitas bagi pihak yang terlibat dalam perjanjian untuk menentukan syarat-syarat dan ketentuan yang mengatur hubungan mereka. 2. Keadilan
.
ciri ciri persekutuan perdata